Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) sukses menyelenggarakan Pelatihan Teknis Analisa dan Evaluasi Transaksi Energi Listrik pada 10 hingga 12 Desember 2024 yang diikuti sebanyak 24 (dua puluh empat) orang peserta.
Pelatihan yang diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dalam menganalisis serta mengevaluasi berbagai aspek transaksi energi listrik.
Fokus Materi Pelatihan
Materi yang disampaikan meliputi berbagai aspek penting terkait transaksi energi listrik, seperti: Kebijakan Transaksi Energi Listrik, Aturan Penyambungan (Connection Code/CC), Aturan Transaksi Tenaga Listrik (Settlement Code/SC), Aturan Pengukuran (Metering Code/MC), Analisis dan Evaluasi Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL/PPA), Power Sale Agreement (PSA), Analisis dan Evaluasi kWh Meter/APP. Pelatihan ini menghadirkan narasumber berpengalaman dari PT. PLN (Persero), yaitu Wuri Baskoro Catur P, Ahmad Murdani, Ivan Kusuma, Taslim, dan Iwan Soelistijono, yang berbagi wawasan dan pengalaman di bidang energi listrik
Dalam sesi yang dibawakan oleh Wuri Baskoro Catur P, dibahas perkembangan Independent Power Producer (IPP) di Indonesia. Ia memaparkan bahwa pada era 1980-an, pertumbuhan ekonomi yang pesat mendorong peningkatan kebutuhan listrik. Namun, keterbatasan keuangan negara serta kapasitas pembangkit, transmisi, dan distribusi yang dimiliki PLN membuat pemerintah melibatkan pihak swasta.
Keputusan ini mendapat dukungan dari Bank Dunia melalui program pengembangan listrik swasta (IPP). Pada Juni 1990, Kementerian Pertambangan dan Energi membentuk Tim Persiapan Usaha Ketenagalistrikan (Tim PUKS), yang bertugas:
Mengkaji kebutuhan listrik nasional, Menginventarisasi regulasi yang berlaku,
Menyusun kerangka acuan usaha ketenagalistrikan swasta, Mengevaluasi proposal investasi dari calon penanam modal. Tim ini bekerja sama dengan konsultan internasional dalam bidang keuangan, teknis, dan hukum. Pada Juli 1992, terbit Keppres No. 37 Tahun 1992, yang membuka peluang bagi sektor swasta untuk terlibat dalam usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia dengan skema Build-Own-Operate (BOO).