PPSDM KEBT Gelar Pelatihan Teknis Isu Kontrak Hukum Perdata Sektor KEBTKE

PPSDM KEBT Gelar Pelatihan Teknis Isu Kontrak Hukum Perdata Sektor KEBTKE
16 Jul, 2024

PPSDM KEBT Gelar Pelatihan Teknis Isu Kontrak Hukum Perdata Sektor KEBTKE

16 July 2024 | Seputar BPSDM ESDM



Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Isu Kontrak Hukum Perdata Sektor Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan pada hari Selasa s.d. Kamis, 16 s.d. 18 Juli 2024 secara offline bertempat di Bandung.


Elin Lindiasari Koordinator Sarana Prasarana Pengembangan SDM menyampaikan bahwa kegiatan Pelatihan Teknis Isu Kontrak Hukum Perdata Sektor KEBT diselenggarakan oleh PPSDM KEBTKE diikuti sebanyak 13 (tiga belas) peserta yang terdiri dari Sekretariat Ditjen Ketenagalistrikan, Direktorat Panas Bumi, Direktorat Aneka EBT, Direktorat Perencanaan Dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE, Direktorat Bioenergi, Biro Umum Sekretariat Jenderal KESDM.

 

Adapun materi yang disampaikan terdiri dari Dasar Hukum Kontrak, Isu Kontrak Hukum Perdata Bisnis Ketenagalistrikan Berbasis Fosil dan Skala Besar, Isu Kontrak Hukum Perdata Bisnis EBT. Hadir sebagai pengajar Ivan Ferdiansyah Agustinus, M.H. dari Sekretariat Direktorat Jenderal EBTKE, Yustisia Andang Ardhiantoro, S.H. dari Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Tianni Lisdawati Sihotang, S.T., M.T. dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Sigit Hargiyanto, S.T. Direktorat Bioenergi




Harapan kami kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dari sisi hukum perdata guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di tempat para peserta, ungkap Elin


Ivan Ferdiansyah Agustinus menyampaikan materi Dasar Hukum Kontrak bahwa Menurut Plato Bahwa hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. 


E. Utrecht “hukum ituadalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.

Rescoe Pound menyebutkan fungsi sebagai berikut: sebagai saran pengendali sosial (social control) yaitu sistem hukum menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar atau pantas, sebagai sarana penyelesaian (dispute settlement), sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.


Menurut Pasal Pasal 8 UU No. 12 tahun 2011, Jenis Peraturan Perundang-undangan  mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.




Unsur-unsur perjanjian/kontrak yaitu Perbuatan Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan


Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih. Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum


Mengikatkan dirinya, Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.


Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri. (Pasal 1315 KUHPerdata). Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga mi akan berbuat sesuatu, tetapi hal ini tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji itu, jika pihak ketiga tersebut menolak untuk memenuhi perjanjian itu. (1316 KUHPerdata).