Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM
Migas) menyelenggarakan Pelatihan K3 Pengawas yang dibuka pada Senin
(12/06/2023).
Pelatihan ini ditujukan bagi para pengawas K3 dalam suatu
perusahaan atau industri untuk memberikan pemahaman dan keterampilan dalam
memastikan kesehatan serta keselamatan dan Kesehatan kerja di mana mereka bekerja untuk menciptakan tempat
kerja yang aman.
Dalam pelatihan ini, Martono salah satu pemateri menjelaskan bahwa peserta akan
mempelajari berbagai aspek penting terkait dengan K3, seperti faktor risiko
yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja, cara mengidentifikasi
dan menangani bahaya di tempat kerja, serta strategi untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja.
“Tujuan K3 pada dasarnya adalah mnciptakan tempat kerja yang aman
dan selamat tak hanya bagi pekerja tetapi juga peralatan. Keselamatan dalam
IASP (International Association of Safety Professional) termasuk keamanan
adalah tanggung jawab etik, bahwa keselamatan adalah sebuah budaya bukan
sebagai program yang bisa berakhir dan beberapa hal penting lainnya,”
ungkapnya.
Ia juga menambahkan apa saja yang termasuk dalam syarat K3 yaitu
pencegahan keamanan, kebakaran, peledakan, tanggap darurat, P3K, APD, Keselamatan
Lingkungan, Kesehatan kerja, penerangan, suhu dan lembabnya udara, ventilasi,
kebersihan, house-keeping dan banyak lainnya.
Setelah pelatihan berlangsung, seorang pengawas K3 harus mampu
memahami tentang peraturan dan standar keselamatan kerja yang berlaku di
Indonesia, sehingga peserta dapat memahami dan mengaplikasikannya dengan baik
dalam pekerjaan sehari-hari. Hal ini guna memastikan lingkungan kerja aman dan
sehat bagi karyawan.