Industri minyak dan gas bumi adalah salah satu sektor yang vital
bagi perekonomian Indonesia. Namun, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas
ini memiliki risiko yang tinggi terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
serta lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang ketat untuk menjaga
keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan yang berkelanjutan.
Untuk itulah Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas
Bumi (PPSDM Migas) menyelenggarakan pelatihan Regulasi K3 dan Lindungan
Lingkungan Bidang Migas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang telah dibuka pada Selasa (06/06/23).
Sulistyono, salah satu widyaiswara PPSDM Migas sekaligus pemateri
pelatihan ini menjelaskan bahwa diharapkan setelah selesainya pelatihan, peserta
dapat memahami tentang Pengenalan Kegiatan Hulu Migas, Pengenalan Kegiatan Hilir
Migas, Dasar-Dasar K3, Regulasi Keselamatan Hulu Migas, Regulasi Keselamatan
Hilir Migas, Regulasi
Keselamatan Lingkungan Migas, dan Regulasi Penyimpanan Gudang Handak.
“Kami memberikan materi mendasar terkait K3 selama pelatihan
berlangsung, sehingga harapannya para peserta mampu memahami dengan baik
hal-hal yang menyangkut regulasi serta keselamatan dan kesehatan selama bekerja,”
ungkapnya.
Dalam penjelasannya, ia menambahkan bahwa pemerintah juga mengatur
kegiatan migas mengenai dampaknya terhadap lingkungan. Perusahaan harus
memperhatikan tak hanya aspek K3 tetapi juga bertanggung jawab atas pemulihan
lingkungan yang terganggu akibat kegiatan migas.