Regulasi hilir minyak dan gas bumi merupakan peraturan yang
penting dalam industry migas. Regulasi ini membahas tentang pengaturan
aktivitas-aktivitas yang terkait dengan pengolahan minyak, gas bumi, dan
produk-produk turunannya. Aktivitasnya dimulai dari penyimpanan, pengangkutan,
distribusi, hingga penjualan.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM
Migas) sebagai salah satu satuan kerja di bawah Kemnenterian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) mempunyai kewajiban untuk memberikan pemahaman terkait hal
ini. Sehingga PPSDM Migas menyelenggarakan pelatihan Regulasi Hilir Migas
Angkatan 3 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibuka pada Senin (06/06/23).
Pelatihan yang diadakan selama tiga hari ini dipimpin oleh
Mohammad Hasan Syukur memberikan materi tentang Kegiatan Pengolahan Gas Bumi dan dan
Pengangkutan Gas Bumi dan Produknya, Kegiatan Penyimpanan dan Niaga Migas,
Regulasi Bidang Hilir Migas, dan Proses Penyusunan Peraturan Perundangan.
“Tujuan umum pelatihan ini adalah agar peserta dapat memahami
bagaimana proses hilir Migas berjalan dengan baik dan benar yang diperuntukkan
kepada ASN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” ujarnya.
dalam materinya ia membeberkan tentang komponen gas alam (gas
bumi). Komponen hidrokarbon dalam gas alam berupa senyawa dari N-Parafin dan
ISO-Parafin. Sedangkan senyawa yang tidak terdapat dalam gas alam adalah
Naften, Aromatik, dan Olefin. Selain itu ia juga menjelaskan tentang pengolahan
gas bumi yaitu dengan Absorbsi, Dehydrasi, Fraksinasi dan Liquefaksi agar
peserta mendapat gambara secara menyeluruh mengenai proses ini.