Pusat
Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mengadakan
Pelatihan Regulasi
Kegiatan Hulu Migas Angkatan 1 untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Pelatihan ini
diadakan mulai pada tanggal 04 April sampai dengan 06 April 2023.
Novi Hery Yono, sebagai pemateri pelatihan ini
menjelaskan tentang materi Kegiatan Usaha Hulu Migas ini.
“Industri
hulu migas terdapat dua kategori yaitu eksplorasi dan eksploitasi. Pada
kegiatan eksplorasi bertujuan untuk memperoleh informasi dengan mengenal
kondisi geologi untuk menemukan perkiraan cadangan minyak dan gas bumi. Kemudian
pada kegiatan eksploitasi ini bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi
dari wilayah kerja yang ditentukan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas
bumi di lapangan,” jelasnya.
Kemudian
ia juga menjelaskan mengenai kondisi migas saat ini.
“Pada
kondisi migas saat ini terdapat 90% produksi di lapangan tua (mature) dengan
laju penurunan 10% pertahun. Seperti diketahui, industri hulu migas masih
berfungsi sebagai sumber energi primer, sumber penerimaan negara (PNBP), sumber
penerimaan pajak (pajak migas), sumber penerimaan daerah (alokasi DBH),
membantu masyarakat, adanya pembangunan dengan CSR serta membuka lapangan
pekerjaan,” tambahnya.
Beberapa
materi yang diberikan selama pelatihan berlangsung adalah Penetapan dan
penawaran WK, Perizinan pada kegiatan usaha hulu migas, Pengelolaan Dan
Pemanfaatan Data Migas, Pelaksanaan Pengawasan Eksplorasi Dan Eksploitasi
Migas, Komersialisasi Wilayah Kerja Migas, Partisipasi Interest Indonesia, dan
Pengelolaan WK Migas yang Akan berakhir Kontrak Kerja Samanya