Sertifikasi Kompetensi merupakan salah satu mekanisme penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan guna memberikan keyakinan dan kepercayaan bahwa pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dilaksanakan berdasarkan bukti obyektif melalui penilaian yang adil, sah dan andal, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain atau pihak lain.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Uji Kompetensi Tenaga Teknik Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) pada tanggal 21 sampai dengan 23 Desember 2022 secara daring.
Sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan merupakan proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan Tenaga Teknik di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik, dilakukan melalui mekanisme uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK).
Kegiatan Uji Kompetensi Tenaga Teknik Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) ini diikuti sebanyak 19 (Sembilan belas) orang peserta, diselenggarakan berkat kerja sama antara PPSDM KEBTKE dengan PT. Daya Elektrika Nusantara, PT. Hittajaya, PT. Silma Instrumentama, dan CV. Nazilo
Hadir sebagai asesor dalam Kegiatan Uji Kompetensi Tenaga Teknik Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yaitu Bagus Rizky Dewantoro, S.T., M.T. (selaku Ketua), Dr. Drs. Bambang Priandoko, M.T. (selaku anggota), serta Armen H. (selaku anggota) LSK dari PPSDM KEBTKE
Tahapan uji kompetensi yaitu meliputi uji tulis, uji praktek dan/atau observasi, dan uji lisan. Dalam Uji Kompetensi Tenaga Teknik Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) ini peserta diharapkan memiliki kompetensi yang sesuai standar kompetensi Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berlaku, hingga layak mendapatkan sertifikat usai uji kompetensi.
Uji Kompetensi Tenaga Teknik Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dilakukan melalui proses penilaian (assessments) baik teknis, maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten pada skema sertifikasi tertentu.
PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat saat ini telah memiliki predikat sebagai wilayah bebas korupsi atau disebut WBK. LSK PPSDM KEBTKE juga telah mendapatkan nilai kinerja dengan predikat emas yang ketiga kalinya yang diberikan oleh Instansi pembina Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Selain layanan pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi, dan jasa penunjang lainnya yang terkait dengan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan.
Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.
PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!
Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF
Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)
Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:
Sdr. Nico Juni Ferson (HP. 0811-8123-490)
Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),
Sdr. Hari Zana (HP.0812-8110-2149),
Sdr. Anggit (HP. 0852-8804-0600)
PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM RI
Jl. Raya Poncol No.39 Ciracas Jakarta Timur, 13740
Telp. (021) 8729101
Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/
Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id
Instagram: @ppsdmkebtke
Twitter: @ppsdmkebtke
Facebook: PPSDM KEBTKE KESDM
Youtube: PPSDM KEBTKE KESDM
(SA)