Operator
forklift merupakan tenaga kerja yang ahli dan mumpuni di bidang keterampilan
khusus dalam mengoperasikan pesawat angkat dan angkut terkhusus forklift.
Forklift sendiri berfungsi sebagai alat angkat benda berat semacam truk yang
digunakan untuk memindahkan barang di luar jangkauan manusia. Pengoperasian
forklift bisa dilakukan di dalam ruangan maupun luar ruangan seperti bongkar
muat barang di berbagai tempat yang membutuhkan pengoperasian forklift.
Pusat
Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) guna
mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, maka mengadakan Pelatihan
“Operator Forklift” selama dua hari untuk para pekerja di industry migas dimulai
pada, Senin (12/12/22).
Jamaludin
selaku salah satu fungsional instruktur di PPSDM Migas pada pelatihan tersebut
menjelaskan terkait materi Keselamatan Pengoperasian Forklift.
“Tenaga
kerja yang bekerja di industri minyak dan gas bumi, tidak hanya disyaratkan
terampil dalam mengoperasikan peralatannya, tetapi juga harus mengerti
kerawanan-kerawanan daerah yang ada sehingga dapat mencegah dan atau
menanggulangi kemungkinan terjadinya bahaya kecelakaan. Sehingga jika kita ingin
menjadi operator Forklift maka wajib untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi
kompetensi,” ungkapnya.
“Karena hanya
operator forklift yang diberi kewenangan dan telah ditraining yang hanya
diperbolehkan mengendarai forklift,” tambahnya.
Tak hanya
itu, Jamaludin menjelaskan bahwa selama dua hari berikutnya peserta mendapat
pula materi mengenai Pengarahan Program, Tanda Material Handling dan Alat Bantu
Angkat Beban, Praktek Operasi Forklift, Pengetahuan Forklift dan Komponennya,
Pengelolaan dan Pemindahan Beban, serta Petunjuk Operasi dan Cara Membaca Load
Chart.