PPSDM KEBTKE menyelenggarakan Pelatihan Teknis
Pemeriksaan dan Pengujian PLTS pada 28 November sampai 30 November 2022 lalu secara luring. Pelatihan
ini diikuti oleh 12 peserta yang berasal dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi,
dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Materi yang diberikan adalah Regulasi Pemeriksaan
dan Pengujian PLTS, Keselamatan Ketenagalistrikan dalam Pemeriksaan dan
Pengujian PLTS, Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Komisioning Instalasi PLTS,
serta Praktik Komisioning Instalasi PLTS. Adapun pengajar PLTS ini adalah
Widyaiswara PPSDM KEBTKE yaitu Raden
Waluyo Jati Soemawidagdo, S.T., M.T., Ginanjar, Ahmad Khulaemi, S.Pd.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan merupakan salah satu faktor utama dalam menjamin keselamatan
ketenagalistrikan. Saat ini, masih banyak pekerja di sektor ketenagalistrikan
yang belum memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang
merupakan pengakuan formal terhadap kemampuan seseorang yang dianngap kompeten
dalam melaksanakan pekerjaannya di sektor ketenagalistrikan.
Tahapan uji kompetensi yang meliputi uji tulis,
uji praktek dan/atau observasi, dan uji lisan, melalui uji kompetensi ini bagi
peserta yang kompeten akan mendapatkan sertifikat kompeten sesuai standar
kompetensi yang berlaku.
Dengan memanfaatkan berbagai situasi dan kondisi,
PPSDM KEBTKE dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi tanpa harus bertatap
muka namun tetap menjalankan proses sertifikasi kompetensi sesuai dengan aturan
yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelaksanaan sertifikasi kompetensi
tersebut.
Selain pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE
juga melaksanakan audit energi pada bangunan gedung. Audit energi ini merupakan
bagian dari konservasi energi yang telah diamanatkan dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2007 tentang
Energi pada Pasal 25 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang
Konservasi Energi Pasal 25. Dalam PP
tersebut, pemerintah menyoroti tentang Konservasi Energi Nasional yang menjadi
tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, dan masyarakat. Hal ini dilakukan berdasarkan rencana induk
konservasi energi nasional.
PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang
memberikan layanan kepada masyarakat kami PPSDM KEBTKE saat ini telah memiliki
predikat sebagai wilayah bebas korupsi atau disebut WBK.
Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya
dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan
Konservasi Energi Anda.
PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!
Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF
Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten,
Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)