Pegawai Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Ikuti Pelatihan Teknis Pemeriksaan dan Pengujian PLTS

Pegawai Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Ikuti Pelatihan Teknis Pemeriksaan dan Pengujian PLTS
06 Des, 2022

Pegawai Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Ikuti Pelatihan Teknis Pemeriksaan dan Pengujian PLTS

06 December 2022 | Seputar BPSDM ESDM


 

PPSDM KEBTKE menyelenggarakan Pelatihan Teknis Pemeriksaan dan Pengujian PLTS pada 28 November sampai 30  November 2022 lalu secara luring. Pelatihan ini diikuti oleh 12 peserta yang berasal dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

 

Materi yang diberikan adalah Regulasi Pemeriksaan dan Pengujian PLTS, Keselamatan Ketenagalistrikan dalam Pemeriksaan dan Pengujian PLTS, Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Komisioning Instalasi PLTS, serta Praktik Komisioning Instalasi PLTS. Adapun pengajar PLTS ini adalah Widyaiswara PPSDM KEBTKE yaitu  Raden Waluyo Jati Soemawidagdo, S.T., M.T., Ginanjar, Ahmad Khulaemi, S.Pd.

 

Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan merupakan salah satu faktor utama dalam menjamin keselamatan ketenagalistrikan. Saat ini, masih banyak pekerja di sektor ketenagalistrikan yang belum memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang merupakan pengakuan formal terhadap kemampuan seseorang yang dianngap kompeten dalam melaksanakan pekerjaannya di sektor ketenagalistrikan.

 

Tahapan uji kompetensi yang meliputi uji tulis, uji praktek dan/atau observasi, dan uji lisan, melalui uji kompetensi ini bagi peserta yang kompeten akan mendapatkan sertifikat kompeten sesuai standar kompetensi yang berlaku.

 

Dengan memanfaatkan berbagai situasi dan kondisi, PPSDM KEBTKE dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi tanpa harus bertatap muka namun tetap menjalankan proses sertifikasi kompetensi sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelaksanaan sertifikasi kompetensi tersebut.

 

Selain pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga melaksanakan audit energi pada bangunan gedung. Audit energi ini merupakan bagian dari konservasi energi yang telah diamanatkan dalam  Undang-undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi pada Pasal 25 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi Pasal 25.  Dalam PP tersebut, pemerintah menyoroti tentang Konservasi Energi Nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. Hal ini dilakukan berdasarkan rencana induk konservasi energi nasional.

 

PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat kami PPSDM KEBTKE saat ini telah memiliki predikat sebagai wilayah bebas korupsi atau disebut WBK.

 

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda.

 

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)