Skema Sertifikasi Kompetensi Teknisi
Instrumentasi 1 merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan
oleh komite skema sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang
digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja nomor 195 tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja
nasional indonesia kategori Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis Golongan
pokok aktivitas Arsitektur dan keinsiyuran, analisis dan uji teknis bidang
instrumentasi.
Oleh sebab itu, PPSDM Migas (Pusat
Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi) dengan PT Transportasi
Gas Indonesia mengadakan pelatihan yang nantinya dilanjutkan sertifikasi
kompetensi Teknisi Instrumentasi Tingkat 1 dimulai pada Senin (31/10/22).
Wardojo menegaskan bahwa pelatihan ini untuk
membekali peserta tentang berbagai materi untuk menunjang pemahaman mereka.
“Iya tujuannya adalah untuk Membekali peserta
diklat tentang teori praktis tentang Komunikasi di Tempat kerja, K3LL di
Industri Migas, Instrument Drawing, Komputer, Penggunaan Tools dan Alat Ukur,
Measurement and Calibration, Control Valve, Membuat Laporan dan Evaluasi,
Trouble Shoot Field Devices serta peralatan instrumentasi lainnya dalam rangka
mempersiapkan pengetahuan peserta untuk mengikuti sertifikasi kompetensi,”
ungkapnya.
Selanjutnya ia menambahkan bahwa pelatihan
serta sertifikasi yang diadakan selama tiga hari ini dilaksanakan guna memenuhi
peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak
mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui
Pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja serta pemenuhan peraturan tentang
sertifikasi kompetensi SDM sektor industri minyak dan gas bumi serta serta
panas bumi.