Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak
dan Gas Bumi (PPSDM Migas) yang mempunyai tugas untuk mengembangkan Sumber Daya
Manusia (SDM) sub-sektor migas menerima kunjungan kerja sama dari Komisi III
DPR Aceh. Kunjungan ini membahas mengenai konsultasi terhadap Rancangan Qanun
tentang pertambangan minyak dan gas alam rakyat Aceh pada Kamis (09/06/22).
Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Aceh, Khairil Syahrial dan anggota
Komisi III lainnya dan diterima oleh Kepala PPSDM Migas, Waskito Tunggul
Nusanto beserta manajamennya di Ruang Pertemuan Lantai III PPSDM Migas.
Dalam sambutannya Kepala PPSDM Migas mengungkapkan
bahwa Aceh merupakah wilayah luar biasa karena mempunyai sumber daya energi
yang banyak dan mampu menyerap ribuan tenaga kerja yang mampu menggerakkan
ekonomi di Aceh. Sedangkan PPSDM Migas merupakan instansi pengembangan tenaga
kerja migas. Dalam hal ini, salah satu aspek yang sangat penting adalah untuk
memahami standard aturan kerja yang akan digunakan dalam pembinaan SDM yang
berkualitas.
“Kami melakukan pengembangan berdasarkan yang
pertama adalah menentukan standarnya terlebih dahulu yaitu melalui SKKNI,
kemudian pengembangannya melalui pelatihan, dan yang ke-tiga adalah melalui
sertifikasi kompetensi. Jadi kalau sudah ada tiga pilar pengembangan SDM ini
maka akan menghasilkan standar yang bagus,” ungkapnya.
“Kami (PPSDM Migas red.) diakreditasi oleh
ISO, KAN, BNSP dan setiap tahun kami ini diaudit oleh berbagai macam yaitu oleh
Auditor Internal, Inspektorat Jenderal, BPK, Auditor BNSP termasuk system mutu
dan ISO sehingga kami membuat satu divisi untuk membidangi sektor manajemen
mutu, ISO dan lainnya. Semua itu diharapkan agar ke depan kami kuat mengahadapi
tantangan jadi jika berhadapan dengan perubahan kami tidak kaget,” tambahnya
ketika menerima rombongan ini.
Ketua Komisi III DPR Aceh, Khairil Syahrial menjelaskan
maksud kedatangannya yaitu terkait rencana pengesahan peraturan daerah atau
qanun. Menurutnya Aceh mempunyai sumber daya minyak dan gas yang begitu besar
namun sampai saat ini sumber daya alam tesebut belum bisa dinikmati oleh rakyat
kami.
“Sehingga kami di DPR berinisiatif untuk
membuat suatu rancangan Perda yang mengatur tentang rencana pengembangan migas
Aceh sehingga sumber daya alam di Aceh bisa bermanfaat untuk rakyat Aceh,” terangnya
ketika memberikan sambutan pada acara kunjungan kerja di PPSDM Migas.
Setelah pertemuan itu, rombongan mengikuti
tour facility untuk melihat Kilang PPSDM Migas yang telah beroperasi sejak
tahun 1800-an yang sampai saat ini masih digunakan sebagai sarana pelatihan dan
sertifikasi kompetensi di PPSDM Migas.
Hadir juga dalam acara tersebut Kepala Divisi
Formalitas Hubungan Eksternal dan Sekuriti Kontraktor Kontrak Kerja Sama BPMA,
Adi Yusfan serta Manager Field Relation Medco E&P Malaka, Dedi Sukmara
beserta seluruh jajarannya.