Penetapan
kompetensi untuk pekerja di bidang minyak dan gas bumi mengacu pada SKKNI yang
ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 214 Tahun 2017 tentang penetapan SKKNI kategori konstruksi
golongan pokok konstruksi khusus bidang operasi Scaffolding telah dilaksanakan
di LSP PPSDM Migas.
Sehingga
untuk terus memastikan kompetensi tenaga kerja Skema Sertifikasi Pengawas
Scaffolding maka sebelum pelaksanaan sertifikasi perlu diadakan pelatihan atau
refresh untuk peserta sertifikasi di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas).
Dalam
minggu ini saja PPSDM Migas mengadakan pelatihan Pengawas Scaffolding untuk
pekerja Medco E&P Natuna Ltd., dan ConocoPhillips (Grissik) Ltd. selama dua
hari dimulai pada Senin (04/10).
Gunawan
Hendro Tjahyono, salah seorang pengajar pada pelatihan ini menjelaskan tentang
tugas utama seorang pengawas scaffolding.
“Tugas
utama adalah melakukan pengendalian dan pengelolaan scaffolding sehingga
pekerjaan scaffolding selalu aman dan lancar,” ungkapnya.
Ia
juga menambahkan bahwa seorang pengawas Scaffolding harus dapat melaksanakan
dan menerapkan K3 ditempatnya bekerja, baik itu pengaturan dan juga pelaksanaan
K3.
“K3
berfungsi sangat vital dalam pekerjaan scaffolding sehingga pengawas harus
mampu dan cakap dalam penerapannya di lingkungan kerja. Selain itu mereka juga
harus mampu mengatur dan membagi pekerjaan termasuk jadwal pelaksanaan
penggunaan scaffolding, memeriksa gamba kerja, identifikasi design, rangkaian
scaffolding terpasang serta kontribusi kualitas hasil kerja scaffolding,”
jelasnya.
Pelatihan yang
bertujuan untuk memelihara kemampuan para pekerja ini terbagi menjadi dua kelas
dengan materi Peraturan Perundangan, K3 Industri Migas, K3 Scaffolding,
Pengetahuan Scaffolding, Rancang Bangun Scaffolding, Perhitungan Beban, serta
Pemeriksaan Scaffolding.
Tags :