Pandemi
Covid-19 masih belum berakhir di Indonesia. Kebijakan untuk mencegah penyebaran
covid-19 adalah dengan WFH (Work From Home), SFH (School From Home) maupun
PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) atau PPKM (Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat), sehingga masyarakat menghabiskan hampir 100%
waktunya untuk beraktifitas di dalam rumah. Perhatian yang ekstra terhadap Indoor
Air Quality memiliki kontribusi yang signifikan terhadap kesehatan kita dan
seluruh anggota keluarga.
Udara
di dalam rumah berpotensi tercemar oleh polusi udara, zat kimia, droplet,
virus, bakteri dan jamur. Dampak dari adanya pencemar udara dalam ruang
rumah terhadap kesehatan dapat terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Gangguan kesehatan secara langsung dapat terjadi setelah terpapar, antara lain
yaitu iritasi mata, iritasi hidung dan tenggorokan, serta sakit kepala, mual
dan nyeri otot (fatigue), termasuk asma, hipersensitivitas pneumonia, flu dan
penyakit–penyakit virus lainnya. Sedangkan gangguan kesehatan secara tidak
langsung dampaknya dapat terjadi beberapa tahun kemudian setelah terpajan,
antara lain penyakit paru, jantung, dan kanker, yang sulit diobati dan
berakibat fatal (USEPA, 2007). Selain penyakit tersebut di atas, bronkhitis
kronis, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), kanker paru, kematian Berat
Bayi Lahir Rendah (BBLR),kematian bayi usia kurang dari satu minggu, ISPA,
tuberculosis sering dijumpai pada lingkungan dengan kualitas udara dalam ruang
yang tidak baik.
Kualitas
udara di dalam ruang rumah dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain, bahan
bangunan (misal; asbes), struktur bangunan (misal; ventilasi), bahan pelapis untuk
furniture serta interior (pada pelarut organiknya),kepadatan hunian,
kualitasudara luar rumah (ambient
air quality), radiasi dari Radon (Rd), formaldehid, debu,
kelembaban yang berlebihan. Selain itu, kualitas udara juga dipengaruhi oleh
kegiatan dalam rumah seperti dalam hal penggunaan energi tidak ramah
lingkungan,penggunaan sumber energi yang relatif murah seperti batubara dan
biomasa (kayu, kotoran kering dari hewan ternak, residu pertanian), perilaku
merokok dalam rumah, penggunaan pestisida, penggunaan bahan kimia pembersih,dan
kosmetika. Bahan-bahan kimia tersebut dapat mengeluarkan polutan yang dapat
bertahan dalam rumah untuk jangka waktu yang cukup lama.
Persyaratan
terkait Indoor Air Quality Rumah Tinggal diatur dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1077/MENKES/PER/V/2011 sebagai
berikut:
a.
Kualitas
fisik, terdiri dari parameter: partikulat (Particulate Matter/PM2,5 dan PM10),
suhu udara, pencahayaan, kelembaban, serta pengaturan dan pertukaran udara
(laju ventilasi).
b. Kualitas kimia, terdiri dari
parameter:Sulfur dioksida (SO2), Nitrogen dioksida (NO2),
Karbonmonoksida(CO), Karbondioksida(CO2), Timbal (Plumbum=Pb), asap
rokok (Environmental Tobacco Smoke/ETS), Asbes, Formaldehid (HCHO), Volatile
Organic Compound (VOC)
c.
Kualitas
biologi terdiri dari parameter:bakteri dan jamur.
Adapun
persyaratan fisik sebagai berikut:
No. |
Parameter |
Satuan |
Persyaratan |
1. |
Suhu |
°C |
18-30 |
2. |
Pencahayaan |
Lux |
Minimal 60 |
3. |
Kelembaban relatif |
% RH |
40-60 |
4. |
Laju ventilasi |
m/detik |
0,15 – 0,25 |
5. |
PM2,5 |
mg/m3 |
≤ 70 dalam 24 jam |
Adapun
persyaratan kimia sebagai berikut:
No. |
Parameter |
Satuan |
Persyaratan |
1. |
Sulfur dioksida (SO2) |
ppm |
0,1 dalam 24 jam |
2. |
Nitrogen dioksida (NO2) |
ppm |
0,04 dalam jam |
3. |
Karbonmonoksida (CO) |
ppm |
9 dalam 8 jam |
4. |
Karbondioksida (CO2) |
ppm |
1000 dalam 8 jam |
5. |
Timbal (Pb) |
mg/m3 |
1,5 dalam 15 menit |
6. |
Formaldehida (HCHO) |
ppm |
0,1 dalam 30 menit |
7. |
Volatile organic compound (VOC) |
(VOC) |
3 dalam 8 jam |
8. |
Environmental Tobbaco Smoke (ETS) |
mg/m3 |
35 dalam 24 jam |
Untuk
persyaratan kontaminan biologi yaitu parameter kontaminan biologi dalam rumah
yang merupakan parameter yang mengindikasikan kondisi kualitas biologi udara
dalam rumah seperti bakteri dan jamur sebagai berikut:
No. |
Parameter |
Satuan |
Persyaratan |
1. |
Jamur |
Coloni Form Unit (CFU) |
0 |
2. |
Bakteri patogen |
Coloni Form Unit (CFU) |
0 |
3. |
Angka kuman |
Coloni Form Unit (CFU) |
< 700 |
Bakteri
patogen antara lain: Lagionela, Streptococcus aureus, Clostridium dan bakteri
patogen lain apabila diperlukan.
Demikian
hal – hal yang perlu diperhatikan mengenai Indoor Air Quality di rumah.
Secara sederhana kita harus menjaga kualitas udara di dalam rumah dengan
senantiasa menjaga kebersihan (dari debu, sampah dan sejenisnya), menghilangkan
polutan di dalam rumah dengan tata udara yang baik, sirkulasi udara dan
ventilasi yang cukup, menjaga sanitasi dan kesehatan lingkungan serta
berperilaku hidup sehat.
Dengan
menjaga Indoor Air Quality di dalam rumah akan berkontribusi signifikan
terhadap kesehatan keluarga dan menjaga imun tubuh apalagi selama masa WFH.
Indoor Air Quality ini juga diperlukan setelah masa WFH berlalu.
Semoga. Aamiin. Endang Widayati Widyaiswara PPSDM KEBTKE
Stay safe stay healthy. Bersama kita
bisa.
PPSDM
KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!
kerja
CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF
JUJUR,
PROFESIONAL, MELAYANI, INOVATIF, BERARTI, DAN BERAKHLAK
Informasi
pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:
Sdr.
Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),
Sdr.
M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),
Sdr.
Zulfa (HP.0823-7604-1564),
Sdr.
Nico Juni Ferson (HP. 0811-8123-490)
Sdr.
Hari Zana (HP.0812-8110-2149),
Sdr.
Anggit (HP. 0852-8804-0600)
Email:
informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id
Web
https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/
Tags :