Setiap
tenaga kerja Indonesia berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya
yang diperoleh melalui Pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja untuk
pemenuhan kompetensi SDM sector industri minyak dan gas bumi serta serta panas
bumi.
Sehingga
dibuatlah skema sertifikasi yang diharapkan dapat menjadi acuan pengembangan Pendidikan
dan Pelatihan Berbasis Kompetensi dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga
kerja di pasar kerja nasional, regional dan internasional di sektor industri
minyak dan gas bumi serta serta panas bumi.
Salah
satunya unit kompetensi yang harus dilakukan uji kompetensi guna memenuhi
kompetensi adalah pada jabatan Operator SPBU untuk memastikan dan memelihara kompetensi
kerja pada jabatan Operator SPBU serta sebagai acuan bagi LSP PPSDM MIGAS dan
Asessor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Untuk
mendukung hal tersebut, PPSDM Migas melaksanakan pelatihan untuk Operator SPBU
yang dimulai pada Rabu (8/9) yang digelar di empat tempat yang berbeda di
seluruh pulau Jawa yang bekerja sama dengan BPH Migas.
Dengan
peserta pada minggu ini sejumlah 200 yang tersebar di Solo Raya, Surabaya,
Kediri dan Malang sehingga total jumlah peserta operator yang telah mengikuti
pelatihan dan tersertifikasi adalah 1.560 orang.
Pelatihan
selama dua hari ini juga mempunyai tujuan agar peserta dapat mengikuti
sertifikasi Operator SPBU yang dilaksanakan setelah pelatihan berakhir selama
dua hari.
M.
Hasan Syukur, salah seorang widyasiwara madya pengajar pada pelatihan ini
menjelaskan bahwa, Operator SPBU mempunyai uraian pekerjaan dan tugas yang
harus dikuasai.
“Dalam
pelatihan ini, peserta akan dijelaskan mengenai materi yang berhubungan dengan
prosedur Keselamatan kesehatan Kerja dan lindungan lingkungan dalam tugas dan
pekerjaan. Selain itu ada juga SOP yang harus dilaksanakan dalam melayani
pelanggan. Tak hanya itu, seorang operator juga harus mampu mengendalikan mutu
dan jumlah BBM yang ada di SPBU,” ungkapnya.
Ia
menambahkan bahwa mengoperasikan peralatan juga wajib diketahui oleh peserta
dan juga cara perawatan peralatan.
“Hal
– hal yang wajib diketahui oleh operator dan tak kalah pentingnya adalah mampu
melaksanan komunikasi di tempat kerja dengan atasan, bawahan, rekan kerja dan
pelanggan sehingga tercipta ketertiban, keamanan dan kenyamanan di lingkungan
pekerjaanya,” tutup Hasan.
Ia
mengharapkan dengan banyaknya operator SPBU yang telah mengikuti pelatihan dan
tersertifikasi di LSP PPSDM Migas maka dapat menghindari kecelakaan yang
terjadi di SPBU.
Tags :