PPSDM Migas Sokong Pengembangan SDM di Daerah 3T

PPSDM Migas Sokong Pengembangan SDM di Daerah 3T
08 Sep, 2021

PPSDM Migas Sokong Pengembangan SDM di Daerah 3T

08 September 2021 | Seputar BPSDM ESDM

Sebagai bentuk kepedulian terhadap SDM pemerintah merasa perlu mengembangkan kompetensi masyarakat. Sesuai Permen ESDM nomor 36 tahun 2015 tentang Bantuan Diklat dan Beasiswa bidang ESDM, maka Kementerian ESDM berperan aktif dalam meningkatkan SDM untuk masyarakat bidang energi dan sumber daya mineral.

Untuk itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mempunyai program bantuan diklat sub sektor minyak dan gas bumi untuk masyarakat secara gratis.

Sulistyono, selaku Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM PPSDM Migas, menjelaskan bahwa PPSDM Migas selain melaksanakan program pelatihan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) Kementerian ESDM, juga mempunyai pelatihan program bantuan masyarakat yang diperuntukkan untuk masyarakat daerah tertentu secara gratis.

“Iya pelaksanaan pelatihan program bantuan masyarakat untuk sektor migas ya hanya di PPSDM Migas,  untuk masyarakat dari daerah penghasil dan atau daerah yang menyelenggarakan kegiatan industri migas. Selain itu juga untuk masyarakat dari daerah 3T. Masyarakat yang khususnya bertempat tinggal di daerah penghasil migas yang berasal dari daerah tertinggal, terpencil, terdepan dan terluar yang perlu diberikan kesempatan peningkatan kompetensi melalui Bantuan Diklat dengan dukungan biaya penyertaan Diklat bidang energi dan sumber daya mineral,” jelasnya.

Ia menambahkan ada dua judul pelatihan program bantuan masyarakat yang dibuka pada September ini yang dibuka pada hari Senin (6/9) yang berakhir pada tanggal 24 September 2021 dan akan dilanjutkan ujian sertifikasi tanggal 27 sampai dengan 29 September 2021

“Pada bulan ini PPSDM Migas melaksanakan dua pelatihan program bantuan masyarakat dengan judul Operator Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Operator Pesawat Angkat Unit Rigger yang diikuti oleh 50 orang berasal dari Kabupaten Cilacap, Blora, Indramayu, Bojonegoro, Tuban, Natuna, Sorong, Seram Bagian Timur dan Maluku Barat Daya,” bebernya.

Setelah pelatihan, peserta juga akan mengikuti ujian sertifikasi untuk berkompetisi di di dunia kerja baik nasional maupun internasional tambahnya.

“Selain diberikan pelatihan peserta juga akan mengikuti uji kompetensi, sehingga setelah lulus akan mendapat 2 (dua) sertifikat sekaligus yaitu sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi. Dengan mempunyai sertifikat kompetensi tersebut masyarakat yang mengikuti diklat telah siap berkompetisi di dunia kerja dalam memperoleh pekerjaan terutama di industri migas. Karena sesuai Permen ESDM no 5 tahun 2015 dipersyarakat SDM yang akan bekerja di industri migas wajib mempunyai sertifikat kompetensi,” jelasnya.

Untuk mendapatkan Bantuan Diklat, Sulis menambahkan bahwa calon penerima Bantuan Diklat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut yaitu Warga Negara Republik Indonesia, sehat jasmani dan rohani, dikecualikan untuk penyandang disabilitas sehat rohani, bebas dari narkoba dan sejenisnya dan persyaratan administrasi.

“Tentu saja ada kewajiban – kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta diklat yaitu menandatangani surat pernyataan. Selain itu harus mengikuti Diklat dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sampai dengan selesai. Tak hanya itu peserta juga wajib bersikap dan berperilaku baik selama mengikuti Diklat,” tuturnya.

Jika terdapat pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan selama mengikuti diklat, Ia menjelaskan bahwa akan ada sangsi yang akan diterima.

“Iya tidak hanya factor akademis dan kompetensi saja yang menjadi focus kegiatan ini tetapi juga attitude. Jika peserta melakukan pelanggaran maka akan ada Sanksi Administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis atau penghentian Bantuan Diklat. Sanksi administratif berupa teguran lisan dan berupa peringatan tertulis yang diberikan paling banyak 3 (tiga) kali setelah teguran lisan ketiga. Selanjutnya adalah penghentian bantuan diklat yang diberikan setelah peringatan tertulis ketiga,” pungkasnya.