Sebagai
bentuk kepedulian terhadap SDM pemerintah merasa perlu mengembangkan kompetensi
masyarakat. Sesuai Permen ESDM nomor 36 tahun 2015 tentang Bantuan Diklat dan
Beasiswa bidang ESDM, maka Kementerian ESDM berperan aktif dalam meningkatkan
SDM untuk masyarakat bidang energi dan sumber daya mineral.
Untuk
itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) melalui Pusat
Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mempunyai
program bantuan diklat sub sektor minyak dan gas bumi untuk masyarakat secara
gratis.
Sulistyono,
selaku Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM PPSDM
Migas, menjelaskan bahwa PPSDM Migas selain melaksanakan program pelatihan bagi
ASN (Aparatur Sipil Negara) Kementerian ESDM, juga mempunyai pelatihan program bantuan
masyarakat yang diperuntukkan untuk masyarakat daerah tertentu secara gratis.
“Iya
pelaksanaan pelatihan program bantuan masyarakat untuk sektor migas ya hanya di
PPSDM Migas, untuk masyarakat dari
daerah penghasil dan atau daerah yang menyelenggarakan kegiatan industri migas.
Selain itu juga untuk masyarakat dari daerah 3T. Masyarakat yang khususnya
bertempat tinggal di daerah penghasil migas yang berasal dari daerah tertinggal,
terpencil, terdepan dan terluar yang perlu diberikan kesempatan peningkatan
kompetensi melalui Bantuan Diklat dengan dukungan biaya penyertaan Diklat
bidang energi dan sumber daya mineral,” jelasnya.
Ia
menambahkan ada dua judul pelatihan program bantuan masyarakat yang dibuka pada
September ini yang dibuka pada hari Senin (6/9)
yang berakhir pada tanggal 24 September 2021 dan akan dilanjutkan ujian
sertifikasi tanggal 27 sampai dengan 29 September 2021
“Pada bulan ini PPSDM Migas melaksanakan dua pelatihan
program bantuan masyarakat dengan judul Operator Kesehatan dan Keselamatan
Kerja dan Operator Pesawat Angkat Unit Rigger
yang diikuti oleh 50 orang berasal dari Kabupaten Cilacap, Blora, Indramayu,
Bojonegoro, Tuban, Natuna, Sorong, Seram Bagian Timur dan Maluku Barat Daya,”
bebernya.
Setelah pelatihan, peserta juga akan mengikuti ujian
sertifikasi untuk berkompetisi di di dunia kerja baik nasional maupun
internasional tambahnya.
“Selain diberikan pelatihan peserta juga akan
mengikuti uji kompetensi, sehingga setelah lulus akan mendapat 2 (dua)
sertifikat sekaligus yaitu sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi.
Dengan mempunyai sertifikat kompetensi tersebut masyarakat yang mengikuti
diklat telah siap berkompetisi di dunia kerja dalam memperoleh pekerjaan
terutama di industri migas. Karena sesuai Permen ESDM no 5 tahun 2015
dipersyarakat SDM yang akan bekerja di industri migas wajib mempunyai
sertifikat kompetensi,” jelasnya.
Untuk
mendapatkan Bantuan Diklat, Sulis menambahkan bahwa calon penerima Bantuan
Diklat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut yaitu Warga Negara Republik
Indonesia, sehat jasmani dan rohani, dikecualikan untuk penyandang disabilitas
sehat rohani, bebas dari narkoba dan sejenisnya dan persyaratan administrasi.
“Tentu
saja ada kewajiban – kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta diklat yaitu menandatangani
surat pernyataan. Selain itu harus mengikuti Diklat dengan sungguh-sungguh dan
penuh tanggung jawab sampai dengan selesai. Tak hanya itu peserta juga wajib bersikap
dan berperilaku baik selama mengikuti Diklat,” tuturnya.
Jika
terdapat pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan selama mengikuti diklat, Ia
menjelaskan bahwa akan ada sangsi yang akan diterima.
“Iya
tidak hanya factor akademis dan kompetensi saja yang menjadi focus kegiatan ini
tetapi juga attitude. Jika peserta melakukan pelanggaran maka akan ada Sanksi
Administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis atau penghentian
Bantuan Diklat. Sanksi administratif berupa teguran lisan dan berupa peringatan
tertulis yang diberikan paling banyak 3 (tiga) kali setelah teguran lisan
ketiga. Selanjutnya adalah penghentian bantuan diklat yang diberikan setelah
peringatan tertulis ketiga,” pungkasnya.
Tags :