Perusahaan Pertambangan Wajib Melakukan Audit SMKP Minerba

Perusahaan Pertambangan Wajib Melakukan Audit SMKP Minerba
27 Mei, 2021

Perusahaan Pertambangan Wajib Melakukan Audit SMKP Minerba

27 May 2021 | -

Perusahaan pertambangan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi produksi khusus untuk pengolahan dan atau pemurnian, kontrak karya, PKP2B serta perusahaan jasa pertambangan dalam hal ini pemegang IUJP diwajibkan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka melaksanakan kerja yang aman, sehat, efisien, dan produktif.
\r\nSelain itu juga perusahaan pertambangan wajib untuk melakukan audit penerapan SMKP paling sedikit satu kali dalam setahun.
\r\nSesuai dengan Kepdirjen 185.K/37.04/DJB/2019, bahwa audit internal wajib memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP minerba atau SMKP khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian dari instansi pembina yang diregistrasi oleh KAIT.
\r\nUntuk dapat Menyiapkan SDM perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakn penerapan, penilaian, dan pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, PPSDM Geominerba dan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara menyelenggarakan diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).
\r\nDirektur Teknik dan Lingkungan Minerba Lana Saria kembali membuka diklat Audit SMKP secara resmi, Senin (24/5) melalui zoom meeting.
\r\nAngkatan keenam ini diikuti oleh sebanyak 27 orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan di Indonesia. Pembekalan diklat akan dilakukan pada tanggal 24 Mei – 1 Juni 2021, dan rangkaian diklat untuk evaluasi akan berakhir sampai dengan tanggal 11 Juni 2021 secara online.
\r\nLana juga mengatakan bahwa, untuk menjadi seorang audit SMKP paling tidak mengetahui dasar-dasar hukum dari SMKP tersebut, bukan hanya bagaimana mengaudit atau menguasai butir-butir audit saja tetapi adanya penguasaan terhadap pengaturan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasi mineral dan batubara. (IR)

Tags :