Jakarta, 21 Maret 2025 – Dalam rangka meningkatkan kompetensi tenaga teknis di bidang ketenagalistrikan, pelatihan teknis Uji Laik Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) telah sukses diselenggarakan pada 20–21 Maret 2025. Kegiatan ini menghadirkan para ahli di bidangnya dan diikuti oleh peserta dari berbagai instansi terkait.
Pelatihan ini membahas berbagai aspek teknis dan regulasi yang menjadi dasar dalam Uji Laik Operasi (ULO) bagi PLTD. Materi yang disampaikan dalam pelatihan ini mencakup: Regulasi Uji Laik Operasi, Pengetahuan Dasar PLTD, Pemeriksaan Dokumen dan Kesesuaian Desain, Pemeriksaan Visual dan Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem Mekanik PLTD, Pemeriksaan Visual dan Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem Elektrik PLTD, Pengujian Unit, Pemeriksaan Dampak Lingkungan dan Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif, Pelaporan Hasil Uji, Pos Test untuk Mengukur Pemahaman Peserta.
Salah satu materi utama dalam pelatihan ini adalah Regulasi Uji Laik Operasi, yang disampaikan oleh Ginanjar Indramaulana, S.T., M.B.A.. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi guna memastikan bahwa PLTD yang beroperasi memenuhi standar keselamatan, keandalan, dan efisiensi energi.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam sesi ini meliputi:
Peserta diberikan pemahaman mengenai regulasi yang mengatur ULO, termasuk Undang-Undang Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri (Permen), dan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku.
Dijelaskan bahwa untuk memperoleh sertifikat laik operasi, suatu PLTD harus memenuhi berbagai persyaratan teknis, mulai dari kesesuaian desain, pemeriksaan dokumen, hingga pengujian sistem elektrik dan mekanik.
Ginanjar menjelaskan secara rinci tahapan yang harus dilalui dalam proses ULO, mulai dari pengajuan dokumen, pemeriksaan visual, pengujian unit, hingga evaluasi dampak lingkungan. Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai kewajiban pemilik pembangkit dalam memastikan pembangkit listriknya selalu dalam kondisi laik operasi dan memenuhi standar yang berlaku.
Dengan adanya sesi ini, diharapkan peserta memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi yang berlaku serta bagaimana menerapkannya dalam praktik di lapangan.
Selain penyampaian materi oleh para narasumber, pelatihan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan studi kasus untuk memperdalam pemahaman peserta. Dr. Didik Hadiyanto, S.T., M.Eng., sebagai narasumber lainnya, turut memberikan materi teknis sistem mekanik dan elektrik pada PLTD.
Pelatihan diakhiri dengan Pos Test untuk mengukur pemahaman peserta setelah mengikuti seluruh sesi. Dengan pelaksanaan pelatihan ini, diharapkan tenaga teknis yang mengikuti kegiatan ini dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan Uji Laik Operasi di berbagai lokasi pembangkit listrik tenaga diesel di Indonesia.