Jakarta, 18 Maret 2025 – Untuk mendorong pemanfaatan energi terbarukan, khususnya panas bumi, telah diselenggarakan Pelatihan Teknis Pemanfaatan Langsung Panas Bumi / Geothermal Direct Use pada 18 hingga 19 Maret 2025. Kegiatan ini menghadirkan para ahli di bidangnya, termasuk Rohenda, S.T., M.T., dan Oktasio Fahlevi, S.T., M.T., sebagai narasumber.
Pelatihan ini membahas berbagai aspek penting terkait pemanfaatan panas bumi secara langsung, mulai dari Pengenalan Panas Bumi, Regulasi Pemanfaatan Langsung Panas Bumi, Potensi Pemanfaatan Langsung Panas Bumi, hingga Perancangan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi.
Salah satu materi yang menarik perhatian peserta adalah Potensi Pemanfaatan Langsung Panas Bumi, yang disampaikan oleh Oktasio Fahlevi, S.T., M.T.. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa pemanfaatan langsung panas bumi di dunia mengalami pertumbuhan pesat. Hal ini ditunjukkan dalam berbagai ajang internasional, seperti World Geothermal Congress (WGC), yang melaporkan peningkatan jumlah negara yang memanfaatkan energi ini secara langsung. Dari hanya 28 negara pada 1995, kini telah meningkat menjadi 88 negara pada 2020.
Peningkatan kapasitas terpasang pemanfaatan panas bumi secara langsung mengalami pertumbuhan eksponensial lebih dari 10% per tahun. Aplikasi terbesar meliputi heat pump, pemandian dan kolam renang, penghangat ruangan, greenhouse, serta aquaculture dan industri.
Namun, di Indonesia, pemanfaatan langsung panas bumi masih tergolong minim. Meskipun pada tahun 2000 sudah mulai dilaporkan pemanfaatannya sebesar 7,3 megawatt thermal (MWt), sejak tahun 2005 hingga 2020 angka ini justru menurun menjadi 2,3 MWt. Pemanfaatan masih banyak terjadi secara tradisional, seperti pada pemandian air panas di Darajat dan Cipanas, Garut.
Oktasio juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pengembangan pemanfaatan langsung panas bumi di Indonesia. Saat ini, inisiatif pengusahaan masih berasal dari pengembang panas bumi itu sendiri, dan lebih banyak bersifat sebagai bagian dari program CSR dengan skala usaha kecil. Minimnya regulasi yang memberikan kepastian hukum dan insentif juga menjadi penghambat utama.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kompetensi para peserta dalam mengembangkan pemanfaatan langsung panas bumi, sehingga bisa lebih dioptimalkan untuk berbagai sektor di Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang lebih jelas dan inisiatif dari berbagai pihak, pemanfaatan panas bumi secara langsung dapat menjadi salah satu solusi energi bersih bagi masa depan.