Masyarakat Blora, Kandidat Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Masa Depan

Masyarakat Blora, Kandidat Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Masa Depan
20 Feb, 2025

Masyarakat Blora, Kandidat Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Masa Depan

20 February 2025 | Seputar BPSDM ESDM



Jakarta, 17 Februari 2025 – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) bekerja sama dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah menggelar Pelatihan Teknis dan Sertifikasi Pembangunan serta Pemasangan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah bagi Pelaksana Madya. Kegiatan ini berlangsung pada 17–22 Februari 2025 dan diikuti oleh 20 peserta dari masyarakat Kabupaten Blora.



Pelatihan ini bertujuan mencetak tenaga teknik ketenagalistrikan yang kompeten dalam pembangunan serta pemasangan instalasi listrik tegangan rendah secara profesional dan sesuai standar keselamatan.




Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Suhardi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).



Penggunaan listrik menjadi faktor krusial dalam berbagai aspek kehidupan, baik di sektor rumah tangga, industri, penerangan, hingga komunikasi. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan investasi, kebutuhan listrik pun semakin besar. Oleh karena itu, pemenuhan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan harus didukung oleh tenaga teknik yang profesional dan berkompeten.




Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, sebagai regulator sektor ketenagalistrikan di wilayahnya, mengapresiasi PPSDM KEBTKE atas pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi di Blora. Suhardi mengingatkan bahwa sesuai Pasal 51 ayat (1) PP No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM, seluruh pelaku usaha penyediaan tenaga listrik maupun jasa penunjang tenaga listrik wajib mempekerjakan tenaga teknik yang memenuhi standar kompetensi dengan sertifikat yang valid. Dalam menghadapi persaingan global, tenaga teknik ketenagalistrikan juga harus terus meningkatkan keahliannya agar mampu bersaing dengan tenaga asing.



Dalam menjalankan usahanya, para pelaku usaha ketenagalistrikan harus memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan (K2), yang mencakup: Standarisasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik, Pengamanan instalasi tenaga listrik, Pengamanan pemanfaatan tenaga listrik, Pemenuhan sertifikasi kompetensi tenaga teknik.



Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan berbagai perizinan dan regulasi terkait keselamatan ketenagalistrikan, baik melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Demi mendukung kemudahan berusaha, pemerintah terus menyederhanakan birokrasi dan menciptakan layanan perizinan terintegrasi, seperti penerapan sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan PP No. 24 Tahun 2018, yang diperbarui dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.




Sistem tenaga listrik yang andal dan berkualitas juga bergantung pada pemenuhan aspek keselamatan ketenagalistrikan. Salah satu indikator utamanya adalah tersedianya tenaga teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).



Suhardi mengakhiri sambutannya dengan menyampaikan apresiasi kepada PPSDM KEBTKE atas terselenggaranya pelatihan ini. “Saya berterima kasih kepada PPSDM KEBTKE yang telah memberikan kesempatan bagi masyarakat Blora untuk menjadi tenaga teknik yang kompeten. Harapan saya, seluruh peserta dapat menyandang predikat kompeten,” ujarnya.