Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di industri minyak dan gas
bumi perlu untuk menjamin standar dan mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku serta menerapkan kaidah keteknikan yang
baik. Selain itu juga perlu untuk menjamin keselamatan dan Kesehatan kerja
serta pengelolaan lingkungan hidup dan mentaati ketentuan peraturan yang
berlaku di industri ini.
Untuk itu, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas
Bumi (PPSDM Migas) memberi bekal kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk mendapatkan
pengetahuan tentang system manajemen HSE.
Pelatihan ini diadakan secara langsung di Jakarta selama tiga hari
dengan Martono sebagai course leader dan dimulai pada Rabu (06/07/22).
“Pelatihan ini ditujukan untuk ASN KESDM agar lebih memahami sistem
manajemen HSE. Sehingga mereka memperoleh salah satu materi tentang Inspeksi
HSE. Selain itu kualifikasi personel inspektur K3 juga harus diperhatikan yaitu
mempunyai pengetahuan tentang obyek yang akan diperiksa, mempunyai pengetahuan
tentang syarat – syarat K3 serta peraturan yang berkaitan, dapat berkomunikasi
secara baik, memiliki integritas yang tinggi dan mengetahui prosedur inspeksi
K3,” ungkapnya ditemui setelah kelas berakhir.
Selama tiga hari itu, peserta mendapat pemahaman tentang
Persyaratan dan Lingkup Sistem Manajemen K3 Migas (SMKM), Inspeksi K3, Job Safety Analysis
(JSA) dan Permit to Work (PTW), Konsep
dasar manajemen K3, Identifikasi bahaya dan analisis resiko (HIRADC), dan Audit
SMKM.