Sumber daya manusia (SDM) yang
kompeten menjadi salah satu syarat akselerasi dan keberlanjutan pertumbuhan
subsektor minyak dan gas bumi
(migas).
Sumber daya manusia yang kompeten
di industri migas merupakan
suatu keharusan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2015
tentang Pemberlakuan SKKNI di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara
Wajib sehingga pengakuan kompetensi personil perlu dilakukan melalui
sertifikasi kompetensi kerja.
Hal
tersebut ditindak lanjuti Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas
Bumi (PPSDM Migas) untuk menciptakan SDM subsector migas yang handal dengan
mengadakan Komite Skema Sertifikasi LSP PPSDM Migas dengan tema “Peranan LSP
untuk Mendukung Terciptanya SDM Berkualitas dan Berdaya Saing” pada Kamis
(28/10/21).
Acara
yang dihadiri oleh Kepala PPSDM Migas, Waskito Tunggul Nusanto menjelaskan
bahwa keberadaan LSP PPSDM Migas harus selaras dengan kebutuhan industry migas.
“Kegiatan komite skema bertujuan untuk melakukan
penyelarasan skema sertifikasi LSP PPSDM Migas dengan perkembangan di industri
migas dan kebutuhan pengguna jasa layanan secara nasional maupun internasional
guna memastikan terpeliharanya kompetensi tenaga kerja khususnya
di Indonesia karena SDM subsector migas harus siap bersaing di kancah
internasional,” ungkapnya.
Merujuk pada Peraturan BNSP Nomor 210 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi, maka skema sertifikasi
perlu untuk selalu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal,
nasional, dan global guna memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja
Indonesia.
Komite Skema kali ini mendatangkan narasumber Sekretaris
Ditjen Migas Alimuddin Baso,
Sekretaris BPH Migas Taslim Z. Yunus, dan Ketua BNSP Kunjung Masehat dengan
peserta dari Kementerian ESDM, Professional di Industri Migas, Perguruan Tinggi
dan Asosiasi Profesi di bidang Migas.
Tags :