Pertamina
Hulu Rokan (PHR) setelah mengambil alih Blok Rokan dari Chevron Pasific
Indonesia terus menggenjot peningkatan Sumber Daya Manusianya (SDM) di Pusat Pengembangan
Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) agar kompetensi personel
terus terjaga dengan mengadakan [elatihan Inspektur Rig yang dibuka pada Hari
Senin (27/09).
Pelatihan
ini diikuti dengan program sertifikasi di LSP PPSDM Migas selama dua hari dan
dimulai pada Rabu (29/09). Sertifikasi ini digunakan untuk penetapan standar
kompetensi kerja nasional indonesia sektor industri minyak dan gas bumi serta
panas bumi sub sektor industri minyak dan gas hulu bidang inspektur rig. Skema
sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan
Skema Sertifikasi Kompetensi Inspektur Rig dan sebagai acuan dalam asesmen oleh
LSP PPSDMMigas dan asesor kompetensi.
Persyaratan
dasar bagi tenaga teknik khusus di lingkungan bidang inspeksi rig yang
mempunyai tugas utama yaitu melaksanakan inspeksi sistem pengangkat, inspeksi
sistem pemutar, inspeksi sistem sirkulasi, inspeksi sistem pencegah semburan
liar, inspeksi sistem tenaga dan membuat laporan inspeksi.
Agus
Alexandri, pengajar pada pelatihan ini, mengemukakan penjelasannya bahwa
sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan dan memelihara kompetensi para
Inspektur Rig pada industri migas hulu.
“Dalam
keseharian mereka di lapangan, seorang inspektur rig harus mampu untuk mengidentifikasi
dan menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
berlaku pada usaha Hulu Migas. Tidak hanya itu, penerapan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja di tempat kerja juga harus dilaksanakan. Karena duni migas itu
sangat beresiko tinggi,” ungkapnya.
Agus juga menambahkan
bahwa Keputusan sertifikasi yang ditetapkan untuk asesi oleh LSP harus berdasarkan
skema sertifikasi terdiri dari metode uji tertulisyang diperiksa dengan sistem
komputer (LJK), hasil ujian Lisan dan praktek dan diketahui oleh asesor yang
melakukan asesmen, personel LSP dan Tim Asesor dalam sidang yudisium.
Tags :